Transkrip pembicaraan yang diduga percakapan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief dilaporkan ke Bareskrim Polri. Beredarnya transkrip ini berisi percakapan yang berhubungan dengan kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta. Tertulis bahwa Megawati meminta Basrief untuk menghilangkan keterkaitan Jokowi dari kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Siang ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan mewakili Megawati untuk melaporkan kasus ini. “Saya mewakili Bu Mega melaporkan transkrip antara jaksa agung dengan Bu Mega. Sesuai janji, kami lapor karena memang tidak pernah ada pembicaraan (dalam transkip yang beredar) itu fitnah dan kita laporkan,” ungkapnya di Mabes Polri.
Pemberitaan ini dianggap merugikan Megawati. Kejadian ini dilaporkan karena mengarah pada tindak pidana fitnah. Pelaporan ini juga disertai bukti transkrip pembicaraan yang beredar. Beredarnya transkrip ini, menjadi tanggung jawab dari dua pihak, yakni media online Inilah.com dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf.
Trimedya juga menyampaikan media online bertanggungjawab sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan berita. Terutama bagi Pimred dan Redaktur yang berperan dalam menyaring berita yang akan dimuat. Bahkan untuk memastikan tindakannya, Trimedya telah menanyakan isi dari berita tersebut kepada Dewan Pers. Serupa dengan Trimedya, Dewan Pers menyatakan bahwa karya ini bukanlah bagian dari karya jurnalistik.
Karya jurnalistik merupakan informasi yang berdasarkan fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya. Media berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini disebabkan informasi yang disampaikan dapat mempengaruhi persepsi atau pandangan masyarakat.
Baca Juga: